SK Terbitan Nadiem Makarim saat Jadi Menteri Jadi Pangkal Kekacauan Yayasan Trisakti
Miftah yusufpati
Kamis, 11 Juni 2026 - 18:51 WIB
Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung (nomor dua dari kanan) saat Diskusi Media Buka Fakta bertajuk Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti Kamis. Foto: Ist
LANGIT7.ID — Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung menilai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330 Tahun 2022 yang diterbitkan saat Nadiem Makarim menjabat menteri menjadi sumber utama sengketa dan ketidakpastian yang melanda Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Media Buka Fakta bertajuk “Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anak Agung, terbitnya SK Nomor 330 Tahun 2022 memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan kampus, kata dia, menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menyatakan SK 330 melanggar hukum dan wajib dicabut. Namun dampak yang ditimbulkan oleh SK itu sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti," katanya.
Ia menegaskan akar persoalan bukan berada pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan Kementerian Pendidikan saat dipimpin Nadiem Makarim.
"Justru SK yang diterbitkan saat Nadiem menjadi menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan," ujarnya.
Anak Agung mengatakan berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti dan berujung pada penetapan eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan belum dijalankannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Media Buka Fakta bertajuk “Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anak Agung, terbitnya SK Nomor 330 Tahun 2022 memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan kampus, kata dia, menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menyatakan SK 330 melanggar hukum dan wajib dicabut. Namun dampak yang ditimbulkan oleh SK itu sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti," katanya.
Ia menegaskan akar persoalan bukan berada pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan Kementerian Pendidikan saat dipimpin Nadiem Makarim.
"Justru SK yang diterbitkan saat Nadiem menjadi menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan," ujarnya.
Anak Agung mengatakan berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti dan berujung pada penetapan eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan belum dijalankannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.