Islam Mengategorikan Hadiah bagi Penguasa sebagai Bentuk Pengkhianatan Amanah
Miftah yusufpati
Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:13 WIB
Syariat Islam secara tegas mengategorikan hadiah bagi penguasa sebagai bentuk pengkhianatan amanah. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Sebuah paket besar berbungkus kertas mewah tiba di meja kerja seorang kepala dinas di sebuah kota besar di Jawa Barat, medio Juni. Pengirimnya adalah seorang direktur perusahaan swasta yang sedang mengikuti tender proyek pengadaan barang di instansi tersebut. Di dalam paket itu, terselip sebuah jam tangan mewah edisi terbatas beserta secarik kartu ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik. Sang pejabat tersenyum lalu memasukkan jam itu ke dalam laci kerjanya tanpa melaporkannya ke unit gratifikasi.
Pemandangan semacam itu bukan hal asing dalam ekosistem birokrasi di tanah air. Berdasarkan analisis data komparatif dari lembaga pengawas antirasuah, lebih dari70 persen kasus korupsi yang menjerat aparatur sipil negara bermula dari penerimaan gratifikasi atau hadiah. Banyak pejabat publik menganggap remeh pemberian dari pihak ketiga dengan dalih sebagai bentuk ucapan syukur, penghormatan, atau pembinaan hubungan baik.
Jika ada rakyat atau kolega yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin, hampir bisa dipastikan ada motif tersembunyi di balik tindakan itu. Mereka umumnya ingin agar sang pemimpin merasa dekat, berutang budi, dan menyukai diri mereka demi memuluskan kepentingan di masa depan. Oleh karena itu, seorang pemimpin yang berkomitmen menjaga integritas moral wajib menolak segala bentuk hadiah-hadiah semacam ini.
Rasulullah memberikan batasan hukum yang sangat hitam di atas putih mengenai perkara ini dalam sabdanya:
الهَدِيَّةُ إِلَى الإِمَامِ غَلُوْلٌ
Hadiah yang diberikan kepada seorang pemimpin adalah pengkhianatan.
Hukum ini berlaku menyeluruh bagi setiap level kepemimpinan dalam strata pemerintahan. Nabi secara khusus mengulang penegasan tersebut untuk memastikan agar para pelaksana teknis di lapangan tidak mencari celah kelalaian hukum. Beliau bersabda:
Pemandangan semacam itu bukan hal asing dalam ekosistem birokrasi di tanah air. Berdasarkan analisis data komparatif dari lembaga pengawas antirasuah, lebih dari70 persen kasus korupsi yang menjerat aparatur sipil negara bermula dari penerimaan gratifikasi atau hadiah. Banyak pejabat publik menganggap remeh pemberian dari pihak ketiga dengan dalih sebagai bentuk ucapan syukur, penghormatan, atau pembinaan hubungan baik.
Jika ada rakyat atau kolega yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin, hampir bisa dipastikan ada motif tersembunyi di balik tindakan itu. Mereka umumnya ingin agar sang pemimpin merasa dekat, berutang budi, dan menyukai diri mereka demi memuluskan kepentingan di masa depan. Oleh karena itu, seorang pemimpin yang berkomitmen menjaga integritas moral wajib menolak segala bentuk hadiah-hadiah semacam ini.
Rasulullah memberikan batasan hukum yang sangat hitam di atas putih mengenai perkara ini dalam sabdanya:
الهَدِيَّةُ إِلَى الإِمَامِ غَلُوْلٌ
Hadiah yang diberikan kepada seorang pemimpin adalah pengkhianatan.
Hukum ini berlaku menyeluruh bagi setiap level kepemimpinan dalam strata pemerintahan. Nabi secara khusus mengulang penegasan tersebut untuk memastikan agar para pelaksana teknis di lapangan tidak mencari celah kelalaian hukum. Beliau bersabda: