home wirausaha syariah

Indonesia Punya Hingga 38 Juta Petani, Tapi Asuransi Pertanian Baru Lindungi Sebagian Kecil Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:46 WIB
Indonesia Punya Hingga 38 Juta Petani, Tapi Asuransi Pertanian Baru Lindungi Sebagian Kecil Lahan
LANGIT7.ID-Jakarta;Potensi pengembangan asuransi pertanian syariah di Indonesia dinilai masih sangat besar. Namun hingga kini, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih jauh dari optimal.

Presiden Direktur PT Asuransi Jasindo Syariah, At Yaltha, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 33 juta hingga 38 juta petani. Sekitar 70 persen di antaranya merupakan petani dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektare.

"Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan asuransi pertanian. Saat ini terdapat sekitar 33 juta hingga 38 juta petani di Indonesia, dengan sekitar 70% di antaranya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare," Hal itu disampaikan Yaltha saat menjadi pembicara dalam Symposium Menara Syariah dan Universiti Utara Malaysia (UUM) bertajuk Reimagining Takaful for a Sustainable World yang digelar di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten, dikutip Selasa (23/6/2026).

Meski memiliki jumlah petani dan lahan yang besar, cakupan perlindungan AUTP masih relatif rendah. Dari sekitar 4 juta hektare lahan pertanian yang ada di Indonesia, program asuransi tersebut baru menjangkau sekitar 300 ribu hingga 400 ribu hektare setiap tahun.

"Kita punya lahan kurang lebih 4 juta hektare yang baru tergarap oleh asuransi tani padi sekitar 300 ribu hektare. Ini gap yang panjang," ujar dia.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang pertumbuhan asuransi pertanian di Indonesia. Apalagi program AUTP sebenarnya telah berjalan sejak 2015.

Yaltha menilai perkembangan perlindungan pertanian di Indonesia masih tertinggal dibanding Malaysia. Negara tersebut yang lebih belakangan mengembangkan Skim Takaful Tanaman Padi (STTP) justru mampu memperluas jangkauan perlindungan lebih cepat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya