Doktrin Keadilan Hukum Syariat: Bahaya Politisasi Hukum dan Subjektivitas Hakim
Miftah yusufpati
Rabu, 24 Juni 2026 - 05:00 WIB
Menuntut penegakan keadilan yang berbasis pada nilai syariat adalah sebuah keniscayaan untuk menyelamatkan peradaban dari kehancuran. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Lelaki paruh baya itu duduk tercengang di bangku kayu sebuah ruang sidang yang pengap. Beberapa menit sebelumnya, ketukan palu hakim baru saja memutus hukuman lima tahun penjara bagi dirinya karena mengambil beberapa batang kayu bakar di kawasan hutan lindung demi menyambung hidup keluarga.
Di ruang sidang yang berbeda pada kompleks yang sama, seorang pejabat korup yang menyelewengkan dana bantuan sosial miliaran rupiah justru divonis bebas karena alasan prosedural.
Ketimpangan putusan hukum seperti ini sering kali memicu kemarahan publik. Ketika institusi peradilan tidak lagi dipandu oleh nilai keadilan universal, melainkan oleh kekuatan finansial dan relasi politik, maka hukum berubah menjadi alat penindasan yang legal.
Ketidakadilan dalam sistem peradilan merupakan penyakit akut yang merusak fondasi bernegara sejak masa lampau. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan argumentasi teologis yang sangat fundamental mengenai konsep ini.
Beliau menegaskan bahwa Allah memerintahkan secara mutlak agar setiap keputusan yang menyangkut urusan manusia wajib didasarkan pada prinsip keadilan. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan yang murni dan bebas dari konflik kepentingan hanya dapat ditemukan pada syariat Allah, bukan pada hukum yang lahir dari kompromi politik manusia.
Dasar hukum penegakan keadilan universal ini tertuang sangat lugas dalam Al-Quran melalui Surah An-Nahl ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
Di ruang sidang yang berbeda pada kompleks yang sama, seorang pejabat korup yang menyelewengkan dana bantuan sosial miliaran rupiah justru divonis bebas karena alasan prosedural.
Ketimpangan putusan hukum seperti ini sering kali memicu kemarahan publik. Ketika institusi peradilan tidak lagi dipandu oleh nilai keadilan universal, melainkan oleh kekuatan finansial dan relasi politik, maka hukum berubah menjadi alat penindasan yang legal.
Ketidakadilan dalam sistem peradilan merupakan penyakit akut yang merusak fondasi bernegara sejak masa lampau. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan argumentasi teologis yang sangat fundamental mengenai konsep ini.
Beliau menegaskan bahwa Allah memerintahkan secara mutlak agar setiap keputusan yang menyangkut urusan manusia wajib didasarkan pada prinsip keadilan. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan yang murni dan bebas dari konflik kepentingan hanya dapat ditemukan pada syariat Allah, bukan pada hukum yang lahir dari kompromi politik manusia.
Dasar hukum penegakan keadilan universal ini tertuang sangat lugas dalam Al-Quran melalui Surah An-Nahl ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ