Penyelesaian Konflik Kebijakan Publik: Kewajiban Konstitusional Merujuk Konstitusi Wahyu
Miftah yusufpati
Kamis, 25 Juni 2026 - 16:44 WIB
Di bawah kedaulatan dalil, semua orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Suasana di dalam ruang rapat dewan kota mendadak memanas. Ketukan palu pimpinan sidang nyaris tidak terdengar di antara riuh instruksi dan interupsi para peserta. Agenda hari itu adalah pembahasan sengketa zonasi wilayah adat yang tumpang-tindih dengan konsesi lahan industri milik korporasi besar.
Di satu sisi, perwakilan masyarakat sipil bertahan pada hak historis mereka, sementara di sisi lain, jajaran eksekutif bersikeras mengedepankan target pertumbuhan ekonomi daerah.
Polarisasi argumentasi ini menemui jalan buntu karena masing-masing pihak menggunakan standar kebenaran subjektif yang dipengaruhi oleh kepentingan kelompok. Ketika sebuah konflik sosial atau politik tidak memiliki jangkar rujukan hukum yang disepakati bersama, jalan pintas yang sering kali diambil adalah anarki atau pemaksaan kehendak oleh pihak yang memegang modal kekuasaan.
Sengkarut benturan kepentingan antara elemen masyarakat ataupun antara rakyat dengan penguasa merupakan sebuah keniscayaan sosiologis dalam kehidupan bernegara. Islam tidak membiarkan ruang publik terjebak dalam pusaran konflik tanpa akhir tersebut.
Melalui penataan hukum ketatanegaraan yang rigid, Al-Quran menyediakan sebuah kanal resolusi sengketa yang bersifat mengikat dan objektif. Jika terjadi perselisihan mengenai suatu kebijakan publik atau perkara agama, maka demi hukum, seluruh pihak wajib menanggalkan ego sektoral mereka dan mengembalikan urusan tersebut kepada dalil otoritatif yang sah.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan analisis eksegetis mengenai tata cara penyelesaian konflik ini. Setelah menetapkan kewajiban publik untuk patuh dan taat kepada ulil amri dalam batas-batas kebajikan, Al-Quran langsung menyambungnya dengan mekanisme mitigasi konflik jika terjadi perbedaan pandangan. Formula hukum tata negara tersebut tercantum secara eksplisit di dalam penggalan Surah An-Nisa ayat 59:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ
Di satu sisi, perwakilan masyarakat sipil bertahan pada hak historis mereka, sementara di sisi lain, jajaran eksekutif bersikeras mengedepankan target pertumbuhan ekonomi daerah.
Polarisasi argumentasi ini menemui jalan buntu karena masing-masing pihak menggunakan standar kebenaran subjektif yang dipengaruhi oleh kepentingan kelompok. Ketika sebuah konflik sosial atau politik tidak memiliki jangkar rujukan hukum yang disepakati bersama, jalan pintas yang sering kali diambil adalah anarki atau pemaksaan kehendak oleh pihak yang memegang modal kekuasaan.
Sengkarut benturan kepentingan antara elemen masyarakat ataupun antara rakyat dengan penguasa merupakan sebuah keniscayaan sosiologis dalam kehidupan bernegara. Islam tidak membiarkan ruang publik terjebak dalam pusaran konflik tanpa akhir tersebut.
Melalui penataan hukum ketatanegaraan yang rigid, Al-Quran menyediakan sebuah kanal resolusi sengketa yang bersifat mengikat dan objektif. Jika terjadi perselisihan mengenai suatu kebijakan publik atau perkara agama, maka demi hukum, seluruh pihak wajib menanggalkan ego sektoral mereka dan mengembalikan urusan tersebut kepada dalil otoritatif yang sah.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) memaparkan analisis eksegetis mengenai tata cara penyelesaian konflik ini. Setelah menetapkan kewajiban publik untuk patuh dan taat kepada ulil amri dalam batas-batas kebajikan, Al-Quran langsung menyambungnya dengan mekanisme mitigasi konflik jika terjadi perbedaan pandangan. Formula hukum tata negara tersebut tercantum secara eksplisit di dalam penggalan Surah An-Nisa ayat 59:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ