Nalar Hukum Umar bin Khattab: Jejak Evolusi Pelarangan Khamar di Madinah
Miftah yusufpati
Selasa, 30 Juni 2026 - 04:35 WIB
Evolusi pelarangan khamar di Madinah memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan publik yang besar tidak dilahirkan di ruang hampa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Cawan-cawan berisi perasan anggur yang memabukkan itu pernah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan masyarakat Mekah dan Madinah. Pada masa jahiliah, Umar bin Khattab termasuk salah satu sosok yang sangat kecanduan minuman keras. Kebiasaan mengonsumsi khamar ini bahkan terus berlanjut di kalangan sebagian kaum muslimin selama bertahun-tahun setelah mereka melakukan hijrah ke Madinah.
Namun, seiring berjalannya waktu, Umar mulai mengamati ada sesuatu yang retak dalam tatanan sosial masyarakat akibat pengaruh alkohol. Minuman itu tidak hanya membakar amarah di dalam hati para peminumnya, tetapi juga membuat mereka saling mengecam dan memaki di ruang publik.
Lebih berbahaya lagi, ketidakstabilan emosional para peminum kerap dimanfaatkan oleh kelompok oposisi dari kalangan Yahudi dan kaum munafik untuk menyalut kembali api permusuhan lama antara suku Aus dan suku Khazraj.
Melihat potensi disintegrasi yang kian nyata, Umar memutuskan untuk menghadap Nabi Muhammad. Saat itu, kitab suci Al-Qur'an belum menurunkan satu pun ayat khusus yang menyinggung atau melarang konsumsi minuman keras.
Menanggapi aduan dan kekhawatiran Umar mengenai dampak buruk alkohol terhadap kohesi sosial, Nabi Muhammad memohon petunjuk langsung kepadaAllah Taala dengan berdoa: "Allahumma ya Allah, jelaskanlah soal ini kepada kami".
Peristiwa awal yang monumental ini dicatat secara perinci oleh sejarawan Muhammad Husain Haekal dalam karya ilmiahnya yang berjudul Al-Faruq Umar, sebuah buku cetakan ketujuh tahun 2000 yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh PT Pustaka Litera AntarNusa.
Tidak lama setelah momentum tersebut, fase pertama dari proses legislasi khamar dimulai dengan turunnya Surah Al-Baqarah ayat 219:
Namun, seiring berjalannya waktu, Umar mulai mengamati ada sesuatu yang retak dalam tatanan sosial masyarakat akibat pengaruh alkohol. Minuman itu tidak hanya membakar amarah di dalam hati para peminumnya, tetapi juga membuat mereka saling mengecam dan memaki di ruang publik.
Lebih berbahaya lagi, ketidakstabilan emosional para peminum kerap dimanfaatkan oleh kelompok oposisi dari kalangan Yahudi dan kaum munafik untuk menyalut kembali api permusuhan lama antara suku Aus dan suku Khazraj.
Melihat potensi disintegrasi yang kian nyata, Umar memutuskan untuk menghadap Nabi Muhammad. Saat itu, kitab suci Al-Qur'an belum menurunkan satu pun ayat khusus yang menyinggung atau melarang konsumsi minuman keras.
Menanggapi aduan dan kekhawatiran Umar mengenai dampak buruk alkohol terhadap kohesi sosial, Nabi Muhammad memohon petunjuk langsung kepadaAllah Taala dengan berdoa: "Allahumma ya Allah, jelaskanlah soal ini kepada kami".
Peristiwa awal yang monumental ini dicatat secara perinci oleh sejarawan Muhammad Husain Haekal dalam karya ilmiahnya yang berjudul Al-Faruq Umar, sebuah buku cetakan ketujuh tahun 2000 yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh PT Pustaka Litera AntarNusa.
Tidak lama setelah momentum tersebut, fase pertama dari proses legislasi khamar dimulai dengan turunnya Surah Al-Baqarah ayat 219: