home edukasi & pesantren

Kemenag Targetkan PTKIN Informatif Naik Dua Kali Lipat pada 2026, Baru 11 Kampus yang Lolos

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:46 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu sedang menyampaikan arahan kepada sivitas akademika UIN Ar-Raniry, Rabu (1/7/2026). (Dok: Kemenag)
LANGIT7.ID-Jakarta; Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi cara perguruan tinggi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) didorong mempercepat transformasi menjadi kampus informatif agar publik lebih mudah mengakses informasi, layanan, dan berbagai capaian akademik secara terbuka.

Dorongan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, saat menjadi narasumber Workshop Transformasi UIN Ar-Raniry Menuju PTKIN yang Informatif dan Berdaya Saing Global di Ruang Sidang Rektor UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Ia menyebut, pada 2025 baru 11 dari 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif. "Kementerian Agama menargetkan peningkatan jumlah PTKIN informatif hingga 50 sampai 100 persen pada 2026,"ujar Stafsus Menag Ismail Cawidudalam keterangannya, dikutip Kamis(2/7/2026).

Ismail menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri. Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengelola, dan menyampaikan informasi.

"Predikat badan publik informatif bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan akuntabilitas sebuah institusi," kata Ismail.

Menurut Ismail, manfaat keterbukaan informasi akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Calon mahasiswa dan orang tua, misalnya, dapat memperoleh informasi mengenai program studi, biaya pendidikan, beasiswa, hingga prestasi kampus dengan lebih mudah. Sementara itu, sivitas akademika maupun masyarakat luas juga dapat mengakses laporan keuangan, kinerja institusi, hasil penelitian, serta berbagai layanan publik secara transparan.

Ismail memaparkan enam langkah strategis yang perlu dilakukan PTKN untuk mencapai predikat informatif, yaitu memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara komprehensif, mengoptimalkan website kampus, menyediakan layanan permohonan informasi yang responsif, melengkapi dokumentasi dan laporan publik, serta membangun budaya keterbukaan di lingkungan akademik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya