Dukung Langkah Preventif Pemerintah, Pembina Dewan Da'wah: LGBTQ Rusak Fitrah dan Maqasid Syariah
Ahmad zuhdi
Kamis, 09 Juli 2026 - 10:26 WIB
Pembina Dewan Dawah: LGBTQ Rusak Fitrah dan Maqasid Syariah. Foto: Pexels
Ajaran Islam sejatinya merupakan kompas kehidupan yang diturunkan oleh Allah SWT untuk memastikan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, baik secara personal maupun komunal. Sebagai agama fitrah, Islam memiliki fondasi hukum yang selaras dengan garis penciptaan manusia sepanjang masa, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Ar-Rum ayat 30.
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,
Baca juga:Presiden Prabowo dan Ancaman Non-Militer LGBT bagi Masa Depan Bangsa
Pembina Dewan Da'wah, Prof Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa keselarasan fitrah tersebut mewujud dalam lima pilar tujuan hukum Islam (maqasid syariah), yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Berdasarkan parameter tersebut, segala bentuk larangan agama ditujukan untuk mencegah kerusakan pada lima pilar ini, termasuk di antaranya adalah perilaku dan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
"Merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 80-81, praktik penyimpangan seksual dikategorikan sebagai fahisyah atau perbuatan keji yang menabrak nilai agama, sosial, dan fitrah melampaui batas (musrifun)," ujar Prof Didin Hafidhuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (9/7/2026).
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,
Baca juga:Presiden Prabowo dan Ancaman Non-Militer LGBT bagi Masa Depan Bangsa
Pembina Dewan Da'wah, Prof Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa keselarasan fitrah tersebut mewujud dalam lima pilar tujuan hukum Islam (maqasid syariah), yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Berdasarkan parameter tersebut, segala bentuk larangan agama ditujukan untuk mencegah kerusakan pada lima pilar ini, termasuk di antaranya adalah perilaku dan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
"Merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 80-81, praktik penyimpangan seksual dikategorikan sebagai fahisyah atau perbuatan keji yang menabrak nilai agama, sosial, dan fitrah melampaui batas (musrifun)," ujar Prof Didin Hafidhuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (9/7/2026).