Wamenag: Integritas Lulusan Hukum Jadi Kunci Penegakan Keadilan di Indonesia
Tim langit 7
Kamis, 09 Juli 2026 - 14:50 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii. (Dok: Kemenag)
LANGIT7.ID-Jakarta; Perguruan tinggi sebagai institusi penghasil pelaku hukum memiliki peran penting dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat. Tidak terkecuali perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i saat menghadiri Simposium Nasional yang merupakan Kerjasama Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional dengan tema 'Membangun Ekosistem Keadilan, Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat dan Perguruan Tinggi.'
Wamenag mengapresiasi sinergi yang dijalin PERADI, UI dan Kemenag melalui penandatanganan perjanjian kerjasama yang melibatkan 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
"Saya ingin mengatakan kesepahaman yang dibentuk itu sesungguhnya untuk memastikan alumni-alumni perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama yang akan berprofesi di bidang hukum harus menjadi calon-calon penegak hukum yang berintegritas,"ujar Wamenag, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Wamenag menuturkan bahwa Simposium Nasional ini sejatinya ingin melahirkan keadilan hukum, di mana hukum dibuat, dilaksanakan dan diawasi pelaksanaannya oleh manusia. "Berarti apakah adil atau tidak praktik hukum, jawabnya tergantung pada manusia. Dan manusianya hari ini dikerjasamakan dengan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan di bawah Dikti, Saintek (UI)," imbuhnya.
Wamenag mengingatkan agar kembali menilik kurikulum hukum di Perguruan Tinggi agar alumni yang akan berprofesi di bidang hukum memiliki modal integritas yang kuat. "Tinggal bagaimana dia mahir dalam penggunaan hukum di medan laga, yakni di sidang-sidang pengadilan dan memberi advokasi hukum kepada mereka yang berhadapan dengan persoalan hukum di bidang apapun mereka saat itu," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Wamenag berharap penegakan hukum yang berkeadilan akan menjadi kenyataan. "Baik pun hukumnya, kalau tidak baik pelaksananya, maka yang terjadi adalah tidak baik. Kurang baik pun hukumnya, tapi di tangan orang-orang baik, insya Allah pelaksanaan di lapangan menjadi baik," imbuhnya.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i saat menghadiri Simposium Nasional yang merupakan Kerjasama Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional dengan tema 'Membangun Ekosistem Keadilan, Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat dan Perguruan Tinggi.'
Wamenag mengapresiasi sinergi yang dijalin PERADI, UI dan Kemenag melalui penandatanganan perjanjian kerjasama yang melibatkan 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
"Saya ingin mengatakan kesepahaman yang dibentuk itu sesungguhnya untuk memastikan alumni-alumni perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama yang akan berprofesi di bidang hukum harus menjadi calon-calon penegak hukum yang berintegritas,"ujar Wamenag, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Wamenag menuturkan bahwa Simposium Nasional ini sejatinya ingin melahirkan keadilan hukum, di mana hukum dibuat, dilaksanakan dan diawasi pelaksanaannya oleh manusia. "Berarti apakah adil atau tidak praktik hukum, jawabnya tergantung pada manusia. Dan manusianya hari ini dikerjasamakan dengan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan di bawah Dikti, Saintek (UI)," imbuhnya.
Wamenag mengingatkan agar kembali menilik kurikulum hukum di Perguruan Tinggi agar alumni yang akan berprofesi di bidang hukum memiliki modal integritas yang kuat. "Tinggal bagaimana dia mahir dalam penggunaan hukum di medan laga, yakni di sidang-sidang pengadilan dan memberi advokasi hukum kepada mereka yang berhadapan dengan persoalan hukum di bidang apapun mereka saat itu," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Wamenag berharap penegakan hukum yang berkeadilan akan menjadi kenyataan. "Baik pun hukumnya, kalau tidak baik pelaksananya, maka yang terjadi adalah tidak baik. Kurang baik pun hukumnya, tapi di tangan orang-orang baik, insya Allah pelaksanaan di lapangan menjadi baik," imbuhnya.