home edukasi & pesantren

Pernikahan Dini Meningkat Saat Pandemi, Ini Pandangan Islam

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:22 WIB
ilustrasi pernikahan (sumber: freepik)
Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun membuat pembelajaran di sekolah berlangsung tidak efektif karena harus diselenggarakan tanpa tatap muka, akibatnya banyak anak putus sekolah.

Pada Desember 2020, UNICEF mencatat sebanyak 938 anak di Indonesia putus sekolah akibat pandemi COVID-19. Bahkan sebagian diantaranya ketika putus sekolah ini lebih memilih menikah di usia dini dibanding melanjutkan pendidikannya.

Melansir website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan berdasarkan data KPAI, anak yang memilih menikah dini sejak awal pandemi hingga Febuari 2021 mencapai 150 anak.

Lalu, bagaimana Islam memandang pernikahan Dini?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya melaluiChannelYouTube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa tidak adanya ketentuan batas usia menikah dalam Islam. Namun dalam Ilmu Fikih terdapat syarat anak boleh menikah yakni sudah aqil baligh dan sudah memiliki keinginan untuk menikah.

Selain itu, seseorang yang telah mencapai aqil baligh meski tergolong dalam pernikahan dini, tidak bisa asal menikah tanpa persiapan yang matang. Misalkan menikah karena hamil diluar nikah, ataumenikah karena dipaksa.

Buya Yahya mengatakan pernikahan dini dalam usia aqil baligh bisa menjadi pilihan tepat bagi anak yang benar-benar memiliki keinginan kuat untuk menikah. Katanya, apabila dilarang dapat berimbas kepada pergaulan bebas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kata ulama pernikahan edukasi parenting muslim
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya