home lifestyle muslim

Viral Croissant Mirip Rambut Kemaluan, Bagaimana Status Kehalalannya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:49 WIB
Viral Croissant Mirip Rambut Kemaluan, Bagaimana Status Kehalalannya?. Foto: Ist
Croissant Pattaya atau Hair Croissant tengah viral di media sosial lantaran bentuknya yang nyeleneh. Kue pastri asal Thailand ini membuat heboh dengan tampilannya yang sangat mirip rambut kemaluan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan yang memiliki tampilan visual menyerupai rambut organ intim perempuan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Baca juga: Modest Fashion Sudah Mendunia, Kini Giliran Makanan Halal Jadi Senjata Ekonomi Syariah Indonesia

Menurut Prof Ni'am, kepastian halal sebuah produk tidak hanya berdasarkan pada bahan baku dan proses produksinya. Ada sejumlah aspek yang mempengaruhi hal tersebut mulai dari pemilihan nama, bentuk, serta kemasan yang harus sesuai dengan prinsip syariah.

"MUI telah mengatur hal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI Digital pada Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa croissant 'berambut' yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.

"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Niam kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya