home edukasi & pesantren

Penggunaan Gawai di Sekolah Kini Dibatasi, Menyusul Beredarnya SE Mendikdasmen

Jum'at, 17 Juli 2026 - 15:08 WIB
Foto: ist
Penggunaan gawai seperti telepon selular (ponsel) dan jam tangan pintar (smartwatch) di sekolah kini dibatasi, menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah.

Pembatasan tersebut yang merupakan bagian dari implementasi semangat Gernas RANA (Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak).

Adapun tujuan dari pembatasan penggunaan Gawai, seperti dijelaskan melalui akun resmi Kementerian, @kemendikdasmen yakni untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta melindungi murid dan mengajarkan murid menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.

Namun perlu dipahami juga bahwa kebijakan tersebut hadir bukan untuk melarang, tapi bersifat membatasi. Artinya, baik ponsel maupun smartwatch tetap boleh digunakan di sekolah namun dibatasi. Asalkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di bawah pengawasan langsung dari pendidik.

Baca juga:KPAI Apresiasi Meta Patuhi Regulasi PP Tunas dengan Mengubah Batas Usia Pengguna Medsos

Melalui prinsip ini, pemerintah ingin memastikan adanya perlindungan bagi anak-anak dari risiko adiksi atau ketergantungan digital, konten negatif, maupun kekerasan daring.

Mengapa Penggunaan Gawai Perlu Dibatasi?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya