home global news

Dugaan Pencabulan Murid di Tanjungbalai, Guru PPPK Terancam Sanksi Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:31 WIB
Dugaan Pencabulan Murid di Tanjungbalai, Guru PPPK Terancam Sanksi Berat. Foto: Ist
Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menegaskan akan serius menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang murid laki-laki yang menyeret seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AIK dan suaminya.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai, Kamis (23/7/2026), yang dihadiri Inspektur Daerah Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Bukhori Ginting, Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon, serta Kepala Dinas Kominfo Indra Adiguna.

Baca juga:Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Usai Diduga Terlibat Kasus Sodomi Anak Yatim

Inspektur Daerah Indra Halomoan Nasution mengatakan, setiap ASN maupun PPPK yang terbukti melanggar aturan kepegawaian dan hukum akan dikenakan sanksi. Namun, penanganan terhadap kasus AIK masih menunggu proses pembuktian secara hukum.

Menurutnya, karena AIK berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, maka penanganan dilakukan oleh dinas terkait kemudian dilanjutkan pengawasan dari Inspektorat dan BKPSDM. Sementara aspek pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

""Aspek hukumnya ditangani oleh aparat penegak hukum, aspek atitude dan pelanggaran disiplin itu ditangani oleh atasannya langsung (Dinas Pendidikan) dan juga di bawah pengawasan Inspektorat dan BKPSDM," kata Indra Halomoan Nasution seperti dikutip Antara.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai Bukhori Ginting menjelaskan, AIK merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Teluk Nibung. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan pihak sekolah kepada Disdik pada akhir Juni 2026.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya