Ingatkan Kisah Nabi Luth, Ketum MUI Dorong KUII Tegas Tolak LGBT
Ahmad zuhdi
Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:32 WIB
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar mendorong agar pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dapat menerbitkan rekomendasi tegas terhadap LGBT. Foto: Sapfarudin.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong agar pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dapat menerbitkan rekomendasi yang jelas dan tegas mengenai penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kiai Anwar saat memberikan pidato sambutan dalam pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Menurut pandangan Kiai Anwar, sikap ini sangat dibutuhkan mengingat MUI memikul tanggung jawab besar untuk merespons berbagai bentuk tindakan yang dinilai menyelisihi hukum agama serta melanggar norma kepatutan di tengah masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa dalam menyikapi perbuatan yang melanggar hukum agama dan kepatutan yang seharusnya tidak terjadi, forum kongres ini diharapkan mampu menerbitkan sebuah rekomendasi yang sangat terang dan tegas terkait penolakan bersama terhadap praktik LGBT di Tanah Air," ujarnya seperti dikutip laman MUI.
Ia juga mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam terhadap maraknya praktik tersebut karena dianggap sangat bertentangan dengan harkat serta martabat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Allah. Oleh karena itu, Kiai Anwar sangat berharap persoalan LGBT ini dijadikan salah satu poin utama yang masuk ke dalam deretan rekomendasi resmi yang dihasilkan dari forum KUII VIII.
"Perilaku tersebut berpotensi menjadi sumber penyakit yang amat mengerikan, tidak sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk berharga, serta dapat merendahkan martabat kemanusiaan itu sendiri," katanya.
Di sisi lain, Kiai Anwar turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah yang dinilainya telah mengambil langkah tepat dengan memasukkan isu LGBT sebagai bagian dari bentuk ancaman terhadap ketahanan nasional. "Kami menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memastikan bahwa LGBT merupakan bagian dari ancaman ketahanan nasional, sebuah keputusan yang patut dihargai bersama," tuturnya.
Di samping mengharapkan lahirnya rekomendasi dari forum KUII VIII, Kiai Anwar menaruh harapan besar agar para pemangku kebijakan dan wakil rakyat di parlemen dapat menerbitkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait masalah ini. Ia mempertanyakan dan mendorong bagaimana para pemimpin serta perwakilan rakyat dapat merancang dan mengesahkan sebuah undang-undang yang menjamin kepastian larangan atas praktik-praktik LGBT tersebut.
Menurut pandangan Kiai Anwar, sikap ini sangat dibutuhkan mengingat MUI memikul tanggung jawab besar untuk merespons berbagai bentuk tindakan yang dinilai menyelisihi hukum agama serta melanggar norma kepatutan di tengah masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa dalam menyikapi perbuatan yang melanggar hukum agama dan kepatutan yang seharusnya tidak terjadi, forum kongres ini diharapkan mampu menerbitkan sebuah rekomendasi yang sangat terang dan tegas terkait penolakan bersama terhadap praktik LGBT di Tanah Air," ujarnya seperti dikutip laman MUI.
Ia juga mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam terhadap maraknya praktik tersebut karena dianggap sangat bertentangan dengan harkat serta martabat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Allah. Oleh karena itu, Kiai Anwar sangat berharap persoalan LGBT ini dijadikan salah satu poin utama yang masuk ke dalam deretan rekomendasi resmi yang dihasilkan dari forum KUII VIII.
"Perilaku tersebut berpotensi menjadi sumber penyakit yang amat mengerikan, tidak sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk berharga, serta dapat merendahkan martabat kemanusiaan itu sendiri," katanya.
Di sisi lain, Kiai Anwar turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah yang dinilainya telah mengambil langkah tepat dengan memasukkan isu LGBT sebagai bagian dari bentuk ancaman terhadap ketahanan nasional. "Kami menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memastikan bahwa LGBT merupakan bagian dari ancaman ketahanan nasional, sebuah keputusan yang patut dihargai bersama," tuturnya.
Di samping mengharapkan lahirnya rekomendasi dari forum KUII VIII, Kiai Anwar menaruh harapan besar agar para pemangku kebijakan dan wakil rakyat di parlemen dapat menerbitkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait masalah ini. Ia mempertanyakan dan mendorong bagaimana para pemimpin serta perwakilan rakyat dapat merancang dan mengesahkan sebuah undang-undang yang menjamin kepastian larangan atas praktik-praktik LGBT tersebut.