home wirausaha syariah

Wacana Zakat Pengganti Pajak, Baznas Ungkap Syarat Utama Ini

Ahad, 26 Juli 2026 - 17:40 WIB
Wacana Zakat Pengganti Pajak, Baznas Ungkap Syarat Utama Ini
Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mengemuka dalam ajang Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII akhir pekan ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid menilai gagasan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan fiskal semata, melainkan membutuhkan kesepahaman mendalam antara pemerintah dan umat Islam selaku pihak yang mengemban kewajiban zakat.

Menurut Sodik, terdapat dua persoalan mendasar yang wajib diselesaikan sebelum konsep integrasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi. Tantangan pertama adalah kesiapan pemerintah jika sebagian potensi penerimaan pajak berpotensi berkurang karena digantikan zakat. Tantangan kedua adalah kesiapan umat Islam apabila dana zakat nantinya dikelola dan dimasukkan ke dalam mekanisme keuangan negara.

"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam forum KUII VIII dikutip laman resmi MUI.

Sodik menegaskan bahwa kedua pertanyaan besar tersebut harus dijawab secara jujur karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat secara nasional. Apabila salah satu pihak belum siap, maka diskusi mengenai penggabungan zakat dan pajak dipastikan akan sulit menemukan titik temu yang efektif.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa pemerintah juga memiliki pertimbangan strategis tersendiri. Ada kekhawatiran bahwa potensi zakat belum sanggup membiayai seluruh agenda pembangunan nasional sebagaimana fungsi utama anggaran pajak saat ini.

Baca Juga:MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak

"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya