home lifestyle muslim

Apakah Bahan Baku Repack Tetap Halal? Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:31 WIB
Apakah Bahan Baku Repack Tetap Halal? Ini Penjelasannya. Foto: Pexels/Alinson Torres.
Banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memilih membeli bahan baku secara eceran di toko pasar karena keterbatasan modal. Tak jarang, bahan tersebut merupakan hasil pengemasan ulang (repack) dari kemasan besar ke ukuran yang lebih kecil.

Lantas, apakah praktik ini tetap memenuhi ketentuan halal?

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muslich menjelaskan bahwa praktik repack pada dasarnya diperbolehkan selama kehalalan produk tetap terjaga.

Menurut Muslich, praktik pengemasan ulang menjadi salah satu perhatian toko bahan baku kini termasuk kategori usaha yang perlu memiliki sertifikasi halal.

Baca juga:Soroti Croissant Viral, IHW: Penolakan Sertifikat Halal Tidak Otomatis Berarti Produk Haram

"Sertifikasi halal bagi toko bahan baku bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadi upaya memastikan seluruh proses penanganan produk, termasuk repack, dilakukan sesuai ketentuan sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga," terangnya dalam keterangan di laman LPPOM, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, pelaku usaha yang melakukan repack harus memastikan informasi pada kemasan tetap jelas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya