home global news

Polda Metro Ungkap Ada Pinjol Legal yang Jalankan Pinjol Ilegal

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara pinjol ilegal di Mapolda Jateng beberapa pekan lalu (foto: istimewa)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK tetapi juga menjalankan pinjol ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan fintek online legal yang terdaftar tersebut dijadikan kedok untuk mengoperasikan pinjol ilegal.

"Di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal, tapi PT itu mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip Sabtu (23/10).

Baca juga:Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Perdata

Perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.

"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.

Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjaman online pinjol ilegal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya