Tanggapan Istana Atas Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Lusi mahgriefie
Jum'at, 31 Juli 2026 - 12:00 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.
"Apa pun keputusan MK, tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari. Karena bagaimana pun, kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendiriaan. Anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, sebagaimana mengutip ANTARA, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, hingga tadi malam pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya tadi malam.
Baca juga:MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.
"Apa pun keputusan MK, tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari. Karena bagaimana pun, kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendiriaan. Anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, sebagaimana mengutip ANTARA, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, hingga tadi malam pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya tadi malam.
Baca juga:MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.