home edukasi & pesantren

Terinspirasi Unisba, KDM Wajibkan Pengelolaan Sampah Jadi Syarat Subsidi Pendidikan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 08:10 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bersama Menko Pangan, Zulkifli Hasan di Lapangan Parkir Barat Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026). Foto: Dok Humas Jabar.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan kebijakan wajib memungut dan memilah sampah bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Praktik kepedulian lingkungan ini nantinya bakal diintegrasikan secara langsung ke dalam materi pembelajaran praktikum Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan hal tersebut usai memimpin Apel Siaga Jabar Berseka di Lapangan Parkir Barat Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026). "Nanti akan saya berlakukan untuk seluruh pelajar SMA dan SMK di Jabar, karena jenjang ini menjadi kewenangan provinsi. Memungut dan memilah sampah akan menjadi bagian dari pembelajaran practical IPA," ujarnya.

Inisiatif ini terinspirasi dari keberhasilan Universitas Islam Bandung (Unisba) dalam mengelola sampah, di mana praktik tata kelola lingkungan di kampus tersebut dihargai setara dengan 10 Satuan Kredit Semester (SKS). "Terima kasih kepada Unisba yang sudah menginisiasi program pengelolaan sampah yang sangat baik ini hingga masuk ke dalam 10 SKS," tambah KDM.

Sebagai komitmen nyata mewujudkan program Jabar Berseka (Bersih, Sehat, Resik, Indah), Pemdaprov Jabar juga menetapkan pengelolaan sampah sebagai indikator utama pencairan subsidi pendidikan bagi sekolah. Setiap sekolah diwajibkan mampu mengolah sampah organik dan anorganik menjadi produk berdaya guna. Guna menjaga kelancaran sirkulasi daur ulang, pemerintah provinsi telah menggandeng mitra dari sektor industri swasta.

Baca Juga:Pesan KDM ke Raffi Ahmad di Tengah Isu Suap Bea Cukai: Fokus Kerja, Jangan Panik!

"Saya sudah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah berskala industri. Jadi, nantinya sampah yang sudah dipilah di sekolah akan langsung kita angkut ke perusahaan recycle tersebut," jelas KDM.

Selain itu, Pemdaprov Jabar juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan membuang sampah sembarangan yang dilengkapi penegakan sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman bagi para pelanggar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya