Meta Didenda Total Rp16,88 Triliun Usai Terbukti Membahayakan Keselamatan Anak
Lusi mahgriefie
Jum'at, 07 Agustus 2026 - 09:46 WIB
Foto: ist
Perusahaan raksasa Meta, diwajibkan membayar denda tambahan sebesar USD567 juta atau setara Rp10.163.475.000.000 (10,16 triliun rupiah) oleh salah satu hakim AS di New Mexico, karena dinilai gagal memperingatkan masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan platformnya terhadap anak-anak.
Denda Rp10,16 triliun itu merupakan tambahan dari denda sebesar USD375 juta atau setara Rp6,72 triliun hingga Rp6,74 triliun, yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dibayar oleh Meta dalam kasus ini. Sehingga totalnya mencapai USD942 juta atau setara Rp16,88 triliun.
Keputusan tersebut merupakan putusan terbesar yang dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut terkait isu keselamatan anak.
Hakim Bryan Biedscheid mengibaratkan Meta sebagai sebuah pabrik, di mana iklan dan konten merupakan produknya, sedangkan "dampak psikologis dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak merupakan polusi dari pabrik tersebut yang harus dikurangi atau diatasi".
"Sebagaimana polusi berbahaya yang dihasilkan pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum atas udara yang cukup bersih, dampak buruk platform Meta terhadap anak-anak tidak hanya terbatas pada platform itu sendiri; dampak tersebut meluas ke seluruh internet dan, yang mungkin paling mengkhawatirkan, ke dunia nyata. Sehingga menciptakan beban sosial serta kerugian bersama yang berdampak pada anak-anak yang bersangkutan beserta keluarga dan sekolah mereka, maupun rumah sakit dan aparat penegak hukum," tulis hakim tersebut, mengutip BBC, Jumat (7/8/2026).
Hakim Biedscheid menambahkan, dana yang diperintahkan untuk dibayarkan oleh Meta akan digunakan guna membiayai upaya mitigasi atas "dampak luas dari kerugian tersebut.
Sebagian besar dari dana tersebut, yang totalnya mencapai USD420 juta atau setara Rp7,53 triliun akan dialokasikan untuk menangani dampak buruk yang telah ditimbulkan oleh platform Meta. Yaitu melalui pendanaan bagi "program serta tenaga profesional di bidang klinis atau kesehatan perilaku yang tepat".
Denda Rp10,16 triliun itu merupakan tambahan dari denda sebesar USD375 juta atau setara Rp6,72 triliun hingga Rp6,74 triliun, yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dibayar oleh Meta dalam kasus ini. Sehingga totalnya mencapai USD942 juta atau setara Rp16,88 triliun.
Keputusan tersebut merupakan putusan terbesar yang dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut terkait isu keselamatan anak.
Hakim Bryan Biedscheid mengibaratkan Meta sebagai sebuah pabrik, di mana iklan dan konten merupakan produknya, sedangkan "dampak psikologis dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak merupakan polusi dari pabrik tersebut yang harus dikurangi atau diatasi".
"Sebagaimana polusi berbahaya yang dihasilkan pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum atas udara yang cukup bersih, dampak buruk platform Meta terhadap anak-anak tidak hanya terbatas pada platform itu sendiri; dampak tersebut meluas ke seluruh internet dan, yang mungkin paling mengkhawatirkan, ke dunia nyata. Sehingga menciptakan beban sosial serta kerugian bersama yang berdampak pada anak-anak yang bersangkutan beserta keluarga dan sekolah mereka, maupun rumah sakit dan aparat penegak hukum," tulis hakim tersebut, mengutip BBC, Jumat (7/8/2026).
Hakim Biedscheid menambahkan, dana yang diperintahkan untuk dibayarkan oleh Meta akan digunakan guna membiayai upaya mitigasi atas "dampak luas dari kerugian tersebut.
Sebagian besar dari dana tersebut, yang totalnya mencapai USD420 juta atau setara Rp7,53 triliun akan dialokasikan untuk menangani dampak buruk yang telah ditimbulkan oleh platform Meta. Yaitu melalui pendanaan bagi "program serta tenaga profesional di bidang klinis atau kesehatan perilaku yang tepat".