home lifestyle muslim

MUI hingga Anggota DPR RI Kecam Promosi Miras dengan Hafalan Al-Qur'an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:22 WIB
MUI hingga Anggota DPR RI Kecam Promosi Miras dengan Hafalan Al-Quran. Foto: Pexels.
Majelis Ulama Indonesia(MUI) mengecam keras aksi promosi miras, Newport, yang menggunakan tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an. MUI menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Menurutnya tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai agama, tetapi juga melanggar etika moral dan hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/8/2026).

Baca juga:Astagfirullah, Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Sebotol Miras

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi.

Di sisi lain, miras atau minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an.

Menurut Prof Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya