home wirausaha syariah

Kemenag Luruskan Wacana Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:18 WIB
Kemenag Luruskan Wacana Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal. Foto: Ist.
Rencana Masjid Istiqlal mengembangkan dana wakaf melalui pasar modal mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Agama Nasaruddin Umar di acara Zikir Kebangsaan dan Doa Keselamatan Bangsa, Ahad (9/8/2026) lalu.

Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar meluruskan informasi yang telah beredar luas di publik.

Thabib menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit) sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Baca juga:Felix Siauw Kritik Wacana Masjid Istiqlal Masuk Bursa: Ada Potensi Syubhat

Menurut Thabib, wacana tersebut berkaitan dengan keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam program Wakaf Saham Syariah melalui gerakan "Yuk Wakaf Saham".

Thabib menjelaskan bahwa gerakan tersebut sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah maupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di pasar saham.

"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thabib dalam keterangannya di laman Kemenag, dikutip Kamis (13/8/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya