home wirausaha syariah

Wakaf Masjid Istiqlal Mau Masuk Saham, DPR Soroti Risiko dan Minta Menteri Agama Buka Skemanya

Jum'at, 14 Agustus 2026 - 14:09 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni. Foto: Arifman/Karisma/DPR RI
LANGIT7.ID-Jakarta; Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham tak ingin dilihat sekadar sebagai langkah investasi. Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni justru mendorong agar manfaat dana wakaf dapat diperluas kepada masyarakat dan lembaga keagamaan yang membutuhkan.

Salah satu gagasan yang diajukan Husni adalah mengembangkan wakaf dengan model seperti bank wakaf yang berbasis syariah.

"Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya," ujarnya dikutip dari dpr.go.id, Jumat (14/8/2026).

Menurut Husni, pendekatan tersebut memungkinkan dana wakaf dikembangkan secara produktif sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Ia juga mengusulkan agar pengembangan wakaf memperhatikan kebutuhan lembaga-lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan. Dengan begitu, manfaat dana wakaf tidak hanya berputar pada satu lembaga.

Masjid Istiqlal sendiri selama ini telah memperoleh dukungan pendanaan dari berbagai pihak. Karena itu, menurut Husni, pengembangan wakaf dapat dipertimbangkan untuk membantu masjid maupun lembaga keagamaan lain yang masih membutuhkan.

Namun, jika skema wakaf melalui saham benar-benar akan diterapkan, Husni meminta karakteristik instrumen investasi tersebut diperhatikan secara serius.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya