DPP ADAPI Sambut Positif PP 26/2026 tentang Pengadaan PNS Dosen
Ahmad zuhdi
Jum'at, 21 Agustus 2026 - 17:00 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI). Foto: Istimewa.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI) menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketua Umum DPP ADAPI, Mohammad Nor Afandi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan sekaligus momentum penting dalam penataan sumber daya manusia perguruan tinggi. "Terbitnya regulasi ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi para dosen PPPK di seluruh Indonesia sekaligus menjadi momentum penting dalam perjalanan penguatan tata kelola sumber daya manusia perguruan tinggi," ujar Nor Afandi dalam keterangan yang diterima Langi7, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Nor Afandi memandang bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan langkah strategis negara dalam memberikan ruang pengembangan karier yang jelas demi menjaga mutu pendidikan tinggi. Perjuangan panjang lewat dialog konstitusional dan akademik yang dilakukan organisasi kini telah membuahkan hasil konkret bagi kepastian karier para dosen. Ia menegaskan,
"Bagi ADAPI, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi kepegawaian, tetapi merupakan momentum bersejarah bagi pendidikan tinggi Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua Tahun 2027, Kemendikdasmen Siapkan Anggaran Rp61,1 Triliun
Ia juga menambahkan bahwa capaian ini adalah buah dari konsolidasi dan advokasi berkelanjutan yang melibatkan aspirasi seluruh anggota. Kehadiran aturan ini menjadi solusi atas persoalan struktural yang selama ini dihadapi para dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
"ADAPI memberikan apresiasi kepada seluruh dosen PPPK yang selama ini tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas akademik, melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dan bersama-sama mengawal aspirasi mengenai kepastian karier," tuturnya.
Ketua Umum DPP ADAPI, Mohammad Nor Afandi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan sekaligus momentum penting dalam penataan sumber daya manusia perguruan tinggi. "Terbitnya regulasi ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi para dosen PPPK di seluruh Indonesia sekaligus menjadi momentum penting dalam perjalanan penguatan tata kelola sumber daya manusia perguruan tinggi," ujar Nor Afandi dalam keterangan yang diterima Langi7, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Nor Afandi memandang bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan langkah strategis negara dalam memberikan ruang pengembangan karier yang jelas demi menjaga mutu pendidikan tinggi. Perjuangan panjang lewat dialog konstitusional dan akademik yang dilakukan organisasi kini telah membuahkan hasil konkret bagi kepastian karier para dosen. Ia menegaskan,
"Bagi ADAPI, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 bukan sekadar lahirnya sebuah regulasi kepegawaian, tetapi merupakan momentum bersejarah bagi pendidikan tinggi Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua Tahun 2027, Kemendikdasmen Siapkan Anggaran Rp61,1 Triliun
Ia juga menambahkan bahwa capaian ini adalah buah dari konsolidasi dan advokasi berkelanjutan yang melibatkan aspirasi seluruh anggota. Kehadiran aturan ini menjadi solusi atas persoalan struktural yang selama ini dihadapi para dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
"ADAPI memberikan apresiasi kepada seluruh dosen PPPK yang selama ini tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas akademik, melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dan bersama-sama mengawal aspirasi mengenai kepastian karier," tuturnya.