Kasus Kadet Unhan: Antara Islamofobia dan Kedudukan Jilbab
Ahmad zuhdi
Ahad, 23 Agustus 2026 - 11:25 WIB
Kasus Kadet Unhan: Antara Islamofobia dan Kedudukan Jilbab
Polemik kisah seorang calon kadet putri Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) yang memilih mengundurkan diri akibat ketentuan lisan mengenai kewajiban melepas hijab kembali memantik diskusi publik. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti kejelasan regulasi institusi, tetapi juga membawa ingatan publik pada esensi busana muslimah dalam ajaran Islam. Memahami jilbab secara utuh melalui sudut pandang literatur fikih dan tafsir menjadi penting guna melihat batasan syariat yang diyakini oleh setiap muslimah.
Tindakan pemaksaan atau pembatasan terhadap hak berbusana muslimah di lingkungan akademik seperti ini merupakan bentuk islamofobia sistemik dan diskriminasi berbasis agama. Praktik larangan hijab, terutama yang disampaikan secara lisan tanpa dasar hukum tertulis yang transparan, mencerminkan prasangka laten bahwa simbol keagamaan seperti jilbab bertentangan dengan profesionalisme, kedisiplinan, atau identitas kebangsaan.
Hal ini tidak hanya membatasi hak asasi individu untuk menjalankan keyakinannya, tetapi juga menciptakan hambatan struktural bagi wanita muslimah untuk mengakses pendidikan tinggi dan pengabdian di institusi negara. Padahal berjilbab merupakan perintah Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 59 dan hadits-hadits nabi Saw.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar menyampaikan surat protes resmi kepada Menteri Pertahanan RI dan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) terkait dugaan pelarangan hijab terhadap calon kadet putri pada Jumat (21/8/2026) sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Surat itu dipicu oleh beredarnya informasi mengenai calon kadet putri bernama Asma Wafa Andina yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan di Unhan RI.
“Jika informasi tersebut benar, persoalan ini menyangkut hak kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum,” tegas Aziz.
Dalam suratnya, DPP API menegaskan bahwa Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah. Bahkan, menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Tindakan pemaksaan atau pembatasan terhadap hak berbusana muslimah di lingkungan akademik seperti ini merupakan bentuk islamofobia sistemik dan diskriminasi berbasis agama. Praktik larangan hijab, terutama yang disampaikan secara lisan tanpa dasar hukum tertulis yang transparan, mencerminkan prasangka laten bahwa simbol keagamaan seperti jilbab bertentangan dengan profesionalisme, kedisiplinan, atau identitas kebangsaan.
Hal ini tidak hanya membatasi hak asasi individu untuk menjalankan keyakinannya, tetapi juga menciptakan hambatan struktural bagi wanita muslimah untuk mengakses pendidikan tinggi dan pengabdian di institusi negara. Padahal berjilbab merupakan perintah Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 59 dan hadits-hadits nabi Saw.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar menyampaikan surat protes resmi kepada Menteri Pertahanan RI dan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) terkait dugaan pelarangan hijab terhadap calon kadet putri pada Jumat (21/8/2026) sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Surat itu dipicu oleh beredarnya informasi mengenai calon kadet putri bernama Asma Wafa Andina yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan di Unhan RI.
“Jika informasi tersebut benar, persoalan ini menyangkut hak kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum,” tegas Aziz.
Dalam suratnya, DPP API menegaskan bahwa Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah. Bahkan, menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.