Rektor Unsoed Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru
Lusi mahgriefie
Senin, 24 Agustus 2026 - 06:40 WIB
Sumber: Law-Justice
Rektor Universitas Jendral Soedirman, Akhmad Sodiq resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus jual beli kursi untuk mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan permainan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Tak hanya Akhmad Sodiq, kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata dia kepada wartawan, mengutip Kompas, Senin (24/8/2026).
Selain itu, Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dimana terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ungkapnya.
Baca juga:Pelaku Kecurangan UTBK Akan Ditindaklanjuti dan Dipastikan Tidak Lulus
Dalam penangkapan dugaan kasus tersebut, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid. Serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yakni Prof. Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan permainan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Tak hanya Akhmad Sodiq, kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata dia kepada wartawan, mengutip Kompas, Senin (24/8/2026).
Selain itu, Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dimana terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ungkapnya.
Baca juga:Pelaku Kecurangan UTBK Akan Ditindaklanjuti dan Dipastikan Tidak Lulus
Dalam penangkapan dugaan kasus tersebut, KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid. Serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yakni Prof. Norman Arie Prayogo.