Tafsir Al-Baqarah Ayat 27: Tiga Indikator Kerugian Hakiki Manusia
Ahmad zuhdi
Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:10 WIB
Tafsir Al-Baqarah Ayat 27: Tiga Indikator Kerugian Hakiki Manusia
Ayat ke-27 dari Surat Al-Baqarah merupakan kelanjutan langsung dari perumpamaan nyamuk dan makhluk kecil lainnya yang Allah ﷻ kemukakan pada ayat 26. Setelah Allah menyatakan bahwa Dia tidak segan membuat perumpamaan apa pun dan menegaskan bahwa perumpamaan tersebut dapat menyesatkan orang-orang fasik, ayat 27 hadir untuk memaparkan secara rinci ciri-ciri kefasikan tersebut.Imam Al-Ṭabarī menjelaskan bahwa ayat ini merupakan penyifatan yang Allah berikan bagi orang-orang fasik yang disebutkan sebelumnya. Ayat ini sangat penting dalam kajian tafsir karena merumuskan tiga indikator kerugian hakiki seorang hamba, yaitu melanggar ikatan janji kepada Allah, memutus apa yang diperintahkan untuk disambung, dan berbuat kerusakan di muka bumi.ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقْطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS Al-Baqarah: 27).Imam Al-Baghawī menjelaskan bahwa secara bahasa kata al-naqḍ berarti memecah atau memutus, yang dalam konteks penggalan yang melanggar perjanjian Allah setelah diikat teguh bermakna menyalahi dan meninggalkan perintah. Para mufasir memetakan tiga tingkatan makna perjanjian Allah ('ahd Allāh) yang dilanggar oleh orang-orang fasik.Pertama adalah perjanjian primordial (mītsāq), yaitu ikrar ketauhidan seluruh ruh manusia di alam arwah sebagaimana termaktub dalam Surah Al-A'rāf ayat 173. Kedua adalah perjanjian para nabi, yaitu komitmen yang diambil dari para nabi dan umat terdahulu untuk beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagaimana dijelaskan dalam Surah Āli 'Imrān ayat 81.Ketiga adalah perjanjian syariat dan akal, yaitu wasiat Allah dalam kitab-kitab suci serta fitrah akal sehat yang dianugerahkan kepada manusia untuk mencerna bukti-bukti kebenaran risalah ilahi.Selanjutnya, mengenai penggalan dan memutus apa yang diperintahkan Allah untuk disambung, tindakan pemutusan ini mencakup dimensi yang sangat luas.Menurut Syekh As-Sa'dī, pemutusan ini meliputi hubungan vertikal (hablum minallāh) dengan cara memutus penghambaan kepada Allah melalui penolakan iman dan ibadah. Pemutusan ini juga mencakup hubungan kerasulan melalui tindakan menolak beriman, mencintai, dan meneladani Nabi Muhammad ﷺ serta para rasul lainnya secara parsial.Selain itu, pemutusan ini berdampak pada hubungan horizontal (hablum minannās), yaitu memutus tali silaturahmi dengan orang tua, kerabat, sahabat, serta hak-hak sesama manusia.Adapun bentuk kerusakan di muka bumi pada penggalan dan berbuat kerusakan di bumi merupakan implikasi logis dari dua sifat sebelumnya.Al-Baghawī menyebutkan bahwa kemaksiatan dan tindakan menghalang-halangi manusia dari jalan Al-Qur'an adalah bentuk perusakan nyata terhadap tatanan kehidupan spiritual dan sosial. Kerusakan ini diakhiri dengan penggalan merekalah orang-orang yang merugi, yang mengunci predikat kerugian (al-khāsirūn) hanya kepada mereka yang memiliki sifat-sifat fasik tersebut. As-Sa'dī menegaskan bahwa mereka mengalami kerugian mutlak di dunia dan akhirat karena menukar petunjuk dengan kesesatan serta ampunan dengan azab.Keragaman Pendapat Mufasir dan Pembelajaran HikmahTerdapat perbedaan penekanan di antara para mufasir mengenai subjek utama yang dimaksud dalam ayat ini. Imam Al-Ṭabarī memandang bahwa subjek ayat ini merujuk pada kafir Ahli Kitab dan kaum munafik yang mengingkari janji di dalam Taurat dan Injil.Sementara itu, Imam Ibn Katsīr memandangnya secara lebih luas sebagai sifat umum bagi orang kafir dan pembangkang, yang secara karakter mencakup kelompok Khawārij karena mereka keluar dari ketaatan (fāsiq). Di sisi lain, Syekh As-Sa'dī menegaskan bahwa ayat ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki sifat fasik, sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh ikatan perjanjian dengan Allah maupun antar-sesama makhluk.Dari uraian tafsir tersebut, dapat dipetik tiga hikmah utama bagi kehidupan mukmin. Hikmah pertama adalah pemahaman atas hakikat kefasikan, di mana sifat fasik merupakan sikap keluar dari rel ketaatan Allah secara sadar, sebagaimana keluarnya buah kurma dari kulitnya.Hikmah kedua adalah pentingnya keutuhan keimanan, di mana seorang mukmin sejati wajib menjaga keutuhan ikatan tauhid, silaturahmi sosial, serta kelestarian tatanan kehidupan di bumi. Hikmah ketiga adalah penegasan atas definisi kerugian sejati, bahwa kerugian tertinggi bukanlah kehilangan harta benda duniawi, melainkan terputusnya kebaikan dan rahmat Allah di akhirat.
(zhd)