Wakaf Pesantren Didorong Lebih Profesional, 458.500 Lokasi Tanah Jadi Sorotan
Tim langit 7
Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:29 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Ponorogo; Pengelolaan aset wakaf di pesantren memasuki tahap baru: bukan hanya menjaga amanah wakif, tetapi juga memastikan aset terlindungi secara hukum, dikelola secara profesional, produktif dan memberikan manfaat yang terukur.
Semangat tersebut mengemuka dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) yang diselenggarakan Bank Indonesia, dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Universitas Darussalam Gontor (UNIDA), di Kampus UNIDA Gontor, Ponorogo.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan, wakaf tidak cukup berhenti pada ikrar dan sertifikat. “Tahap berikutnya adalah memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, memiliki pengelola yang kompeten, serta mampu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya,dikutip Kamis (27/8/2026).
Menurut Waryono, saat ini secara nasional ada sekitar 458.500 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 59 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen telah bersertifikat. Pemanfaatannya masih banyak diarahkan untuk fungsi keagamaan, sementara penggunaan untuk pondok pesantren sekitar 4,10 persen dan kegiatan sosial-ekonomi produktif sekitar 9,37 persen, yang menunjukkan masih terbuka ruang pengembangan lebih lanjut.
Dalam konteks tersebut, mitigasi risiko wakaf menjadi bagian penting dari profesionalisme nazhir. Nazhir perlu memahami regulasi, status hukum aset, dokumen kepemilikan, peruntukan, batas tanah, kewenangan para pihak hingga mekanisme pelaporan. Kebutuhan itu menjadi semakin relevan karena dalam pembelajaran wakaf disebutkan terdapat 952 kasus sengketa wakaf sepanjang 2017–2024, dengan angka tertinggi 192 kasus pada 2022.
“Bagi pesantren, pemahaman regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan instrumen untuk mencegah aset wakaf terseret konflik dan memastikan amanah wakif tetap terjaga,” pesannya.
Pesan serupa mengemuka dalam audiensi dan silaturahim dengan K.H. Hasan Abdullah Sahal. Ia mengingatkan bahwa konflik pengelolaan wakaf dapat muncul ketika status aset, pengelola, peruntukan, pengawasan dan dokumentasi tidak jelas. Karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dengan memperjelas status tanah wakaf, melengkapi dokumen, menetapkan pengelola dan peruntukan, serta membangun sistem pelaporan yang tertib.
Semangat tersebut mengemuka dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) yang diselenggarakan Bank Indonesia, dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Universitas Darussalam Gontor (UNIDA), di Kampus UNIDA Gontor, Ponorogo.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan, wakaf tidak cukup berhenti pada ikrar dan sertifikat. “Tahap berikutnya adalah memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, memiliki pengelola yang kompeten, serta mampu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya,dikutip Kamis (27/8/2026).
Menurut Waryono, saat ini secara nasional ada sekitar 458.500 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 59 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen telah bersertifikat. Pemanfaatannya masih banyak diarahkan untuk fungsi keagamaan, sementara penggunaan untuk pondok pesantren sekitar 4,10 persen dan kegiatan sosial-ekonomi produktif sekitar 9,37 persen, yang menunjukkan masih terbuka ruang pengembangan lebih lanjut.
Dalam konteks tersebut, mitigasi risiko wakaf menjadi bagian penting dari profesionalisme nazhir. Nazhir perlu memahami regulasi, status hukum aset, dokumen kepemilikan, peruntukan, batas tanah, kewenangan para pihak hingga mekanisme pelaporan. Kebutuhan itu menjadi semakin relevan karena dalam pembelajaran wakaf disebutkan terdapat 952 kasus sengketa wakaf sepanjang 2017–2024, dengan angka tertinggi 192 kasus pada 2022.
“Bagi pesantren, pemahaman regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan instrumen untuk mencegah aset wakaf terseret konflik dan memastikan amanah wakif tetap terjaga,” pesannya.
Pesan serupa mengemuka dalam audiensi dan silaturahim dengan K.H. Hasan Abdullah Sahal. Ia mengingatkan bahwa konflik pengelolaan wakaf dapat muncul ketika status aset, pengelola, peruntukan, pengawasan dan dokumentasi tidak jelas. Karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dengan memperjelas status tanah wakaf, melengkapi dokumen, menetapkan pengelola dan peruntukan, serta membangun sistem pelaporan yang tertib.