home global news

Ini Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Jadi Sasaran Perampasan Aset

Ahad, 30 Agustus 2026 - 10:23 WIB
Ilustrasi: ist
Penyusunan Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tengah dilakukan. Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai hal ini terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan terdapat 13 ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini yang ditentukan setelah melakukan riset dan pendalaman.

"Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain," ujar Habiburokhman, dilansir Parlementaria, Minggu (30/8/2026).

Para Ahli Hukum, tambahnya, menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

"Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup," ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga:Komisi III DPR Pastikan Kebut Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ia mencontohkan dari beberap negara. Misalnya, di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya