home wirausaha syariah

BAZNAS dan Kemenhaj Bahas DAM Haji di Tanah Air, Ini Potensi Manfaatnya

Kamis, 03 September 2026 - 17:14 WIB
BAZNAS dan Kemenhaj Bahas DAM Haji di Tanah Air, Ini Potensi Manfaatnya
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan potensi dan tata kelola pelaksanaan DAM Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj RI di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Audiensi tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Menteri Haji dan Umrah RI Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Drs., M.Si., Dirjen Bina Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Rahardjo, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., serta jajaran Kemenhaj RI dan BAZNAS RI.

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan BAZNAS siap memfasilitasi penunaian DAM Haji Indonesia di Tanah Air.

Sodik menilai, besarnya potensi DAM dari jemaah haji Indonesia apabila dapat dilaksanakan di Tanah Air akan memberikan dampak positif yang lebih luas. Salah satunya melalui pemanfaatan daging DAM untuk mendukung program perbaikan gizi, termasuk dalam upaya penanganan stunting di Indonesia.

"Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan DAM Haji di Tanah Air. Dengan demikian, apabila diperbolehkan melakukan pemotongan DAM di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak," ujar Sodik dikutip Kamis (3/9/2026).

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Drs., menyambut baik rencana pelaksanaan DAM Haji di Indonesia, dengan terus memperhatikan terkait dari sisi hukum, syariah, kesehatan hewan, dan regulasi, termasuk fatwa-fatwa.

Ia menyampaikan, MUI saat ini mungkin masih dengan fatwa yang ada. Namun, perlu mengkaji metodologi penentuan hukumnya. Sebagaimana disampaikan oleh pihak MUI, fatwa itu bukan kitab suci sehingga bisa disesuaikan atau diperbarui melalui pembahasan metodologi hukum yang tepat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya