Tentang Anggota DPD RI Hadiri Acara LGBT di Thailand, Pantaskah?
Tim langit 7
Jum'at, 04 September 2026 - 13:41 WIB
Tentang Anggota DPD RI Hadiri Acara LGBT di Thailand, Pantaskah?
Oleh: Anderyan Noor
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
LANGIT7.ID-Kehadiran Anggota DPD RI Arya Wedakarna dalam undangan Komite MS Organization di Thailand patut menjadi perhatian publik dan perlu dilihat secara kritis dari perspektif etika pejabat publik, kepatutan, tanggung jawab moral, serta kehormatan lembaga negara.
Kami tidak sedang mempersoalkan hak pribadi seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri maupun menghadiri suatu undangan. Namun, ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai Anggota DPD RI, maka standar etik dan kehati-hatian yang melekat pada dirinya tentu berbeda dengan warga negara biasa.
Seorang pejabat publik semestinya melakukan due diligence atau pemeriksaan dan penelusuran yang memadai terlebih dahulu terhadap penyelenggara, substansi kegiatan, agenda acara, pihak-pihak yang terlibat, serta konsekuensi reputasi sebelum menyatakan kesediaan menghadiri sebuah kegiatan di luar negeri.
Terlebih apabila dalam rangkaian acara tersebut terdapat agenda yang berkaitan dengan isu transgender/LGBT, yang merupakan isu sosial dan moral yang sensitif serta memiliki perdebatan yang kuat di tengah masyarakat Indonesia.
Kami menghargai penjelasan Arya Wedakarna bahwa kehadirannya di Thailand dilakukan dalam kapasitas sebagai tokoh yang berkaitan dengan promosi pariwisata Bali, bukan sebagai representasi resmi DPD RI. Akan tetapi, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan etik yang muncul.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
LANGIT7.ID-Kehadiran Anggota DPD RI Arya Wedakarna dalam undangan Komite MS Organization di Thailand patut menjadi perhatian publik dan perlu dilihat secara kritis dari perspektif etika pejabat publik, kepatutan, tanggung jawab moral, serta kehormatan lembaga negara.
Kami tidak sedang mempersoalkan hak pribadi seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri maupun menghadiri suatu undangan. Namun, ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai Anggota DPD RI, maka standar etik dan kehati-hatian yang melekat pada dirinya tentu berbeda dengan warga negara biasa.
Seorang pejabat publik semestinya melakukan due diligence atau pemeriksaan dan penelusuran yang memadai terlebih dahulu terhadap penyelenggara, substansi kegiatan, agenda acara, pihak-pihak yang terlibat, serta konsekuensi reputasi sebelum menyatakan kesediaan menghadiri sebuah kegiatan di luar negeri.
Terlebih apabila dalam rangkaian acara tersebut terdapat agenda yang berkaitan dengan isu transgender/LGBT, yang merupakan isu sosial dan moral yang sensitif serta memiliki perdebatan yang kuat di tengah masyarakat Indonesia.
Kami menghargai penjelasan Arya Wedakarna bahwa kehadirannya di Thailand dilakukan dalam kapasitas sebagai tokoh yang berkaitan dengan promosi pariwisata Bali, bukan sebagai representasi resmi DPD RI. Akan tetapi, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan etik yang muncul.