Oktober 2026, Produk Impor Masuk Fase Baru Sertifikasi Halal, Ini Aturan BPJPH
Tim langit 7
Rabu, 09 September 2026 - 10:49 WIB
Oktober 2026, Produk Impor Masuk Fase Baru Sertifikasi Halal, Ini Aturan BPJPH
LANGIT7.ID-Jakarta; Oktober 2026 menjadi momentum penting dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri. Untuk menghadapi fase tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengatur Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi pedoman untuk memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memenuhi ketentuan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, keberadaan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen. Regulasi juga diarahkan untuk memberikan kejelasan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban Jaminan Produk Halal.
“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Kebutuhan akan kepastian tersebut tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap logo halal. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.
Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93%.
Data itu menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan pemastian produk halal, termasuk untuk barang impor. Kepastian mengenai status halal dinilai berkaitan dengan pertimbangan masyarakat ketika memilih produk.
Peraturan tersebut mengatur Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi pedoman untuk memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memenuhi ketentuan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, keberadaan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen. Regulasi juga diarahkan untuk memberikan kejelasan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban Jaminan Produk Halal.
“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Kebutuhan akan kepastian tersebut tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap logo halal. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.
Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93%.
Data itu menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan pemastian produk halal, termasuk untuk barang impor. Kepastian mengenai status halal dinilai berkaitan dengan pertimbangan masyarakat ketika memilih produk.