home wirausaha syariah

OJK Beri Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance, Resmi Jadi Asuransi Jiwa Syariah

Kamis, 10 September 2026 - 13:38 WIB
OJK Beri Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance, Resmi Jadi Asuransi Jiwa Syariah
LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance. Izin tersebut menandai langkah baru bisnis asuransi syariah Panin untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah.

Pemberian izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.05/2026 tanggal 2 September 2026. OJK kemudian mengumumkan keputusan tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-154/PD.02/2026 pada 8 September 2026.

Dalam pengumumannya, OJK menyatakan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. Dengan demikian, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance telah memperoleh dasar perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

OJK juga mewajibkan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berasal dari Unit Usaha Syariah Panin Dai-ichi Life

PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance bukanlah bisnis yang muncul tanpa sejarah sebelumnya. Perusahaan tersebut sebelumnya merupakan unit usaha syariah (UUS) PT Panin Dai-ichi Life.

Berdasarkan laporan keuangan yang dikutip dalam pemberitaan, unit usaha syariah PT Panin Dai-ichi Life mencatatkan total aset gabungan Rp300,98 miliar per Juni 2026. Pada periode yang sama, kontribusi gabungan tercatat sebesar Rp29,15 miliar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya