Kiai Jeje Ulas Pemikiran Ibnu Qayyim Soal Dinamika Perubahan Fatwa
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin, mengulas secara mendalam prinsip dinamika dan fleksibilitas hukum Islam melalui kajian kitab I’lamul Muwaqqi'in karya ulama besar Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyah. Dalam paparan materi tersebut, Kiai Jeje menegaskan bahwa adanya perubahan fatwa atau keputusan hukum dalam Islam bukanlah bentuk pengubahan terhadap syariat itu sendiri, melainkan penyesuaian dalam penerapan ijtihad terhadap situasi dan kondisi yang berkembang.
"Perubahan fatwa atau perubahan hukum itu tidak berarti mengubah syariat, melainkan perubahan ijtihad dalam menerapkan hukum," ujar Kiai Jeje Zaenudin saat menjelaskan konteks utama dari kaidah taghayyurul fatwa yang dirumuskan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyah, Kamis (17/9/2026) sore di Aula PC Persis Matraman, Jakarta.
Guna mempermudah pemahaman jamaah, Kiai Jeje memberikan contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari terkait perbedaan penerapan hadis di masa Rasulullah SAW dengan kondisi peradaban modern. Salah satunya adalah hadis tentang seorang pria Badui yang buang air kecil di pojok masjid, di mana Nabi SAW saat itu cukup memerintahkan untuk menyiramnya dengan seember air.
"Dulu kencing di pojok masjid cukup disiram seember air karena lantainya masih berupa pasir sehingga air menyerap ke dalam. Namun, untuk kondisi masjid saat ini yang sudah berlantai keramik atau marmer, penerapan hukumnya berubah menjadi disedot atau dilap agar najisnya tidak makin melebar," jelas Kiai Jeje merincikan analogi tersebut.
Ia juga menambahkan contoh lain terkait anjuran melaksanakan shalat menggunakan sandal atau sepatu pada masa awal Islam. Menurutnya, hal tersebut relevan pada zamannya karena kondisi permukaan tanah dan suhu ekstrem di Jazirah Arab, sementara di era modern hal itu tidak lagi diterapkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Siap Kawal Aspirasi Dakwah Persis
Memasuki pembahasan yang lebih kompleks dalam kitab I’lamul Muwaqqi'in, Kiai Jeje membedah bab mengenai hukum menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu lafaz (al-hukmu fi jam'it-talaqatis-salasi bilafdzin wahid). Dalam riwayat sahih disebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, hingga dua tahun pertama kepemimpinan Umar bin Khattab, ucapan talak tiga dalam satu majelis hanya dihitung sebagai talak satu.