Rumah Mewah Lapas Cibinong Disorot, Yusril: Jika Terbukti, Sanksi Tegas
Esti setiyowati
Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIB
Yusril Tegas! Jika Hunian Mewah Lapas Cibinong Dijual ke Napi, Sanksi Menanti. Foto: Ist
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) maupun pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026) kemarin.
Baca juga: Soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Itu Rumah Dinas Jabatan
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah dan diduga digunakan oleh warga binaan tertentu.
Ombudsman juga menyampaikan dugaan adanya komersialisasi hunian tersebut, termasuk dugaan pembayaran oleh warga binaan untuk dapat menempatinya.
Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya petugas atau pejabat lapas yang terlibat, sanksi tegas akan diberikan.
"Kita tidak ingin apriori, lebih baik dilakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini sekiranya memang apa yang ditemukan oleh Ombudsman benar," kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026) kemarin.
Baca juga: Soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Itu Rumah Dinas Jabatan
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah dan diduga digunakan oleh warga binaan tertentu.
Ombudsman juga menyampaikan dugaan adanya komersialisasi hunian tersebut, termasuk dugaan pembayaran oleh warga binaan untuk dapat menempatinya.
Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya petugas atau pejabat lapas yang terlibat, sanksi tegas akan diberikan.
"Kita tidak ingin apriori, lebih baik dilakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini sekiranya memang apa yang ditemukan oleh Ombudsman benar," kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).