Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi
Lusi mahgriefie
Jum'at, 25 September 2026 - 11:08 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Rabu (23/9)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukum, Jufaldi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
Berdasarkan berita acara tersebut, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Dengan demikian, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Hal itu diperkuat dengan tidak ada pengaduan masyarakat termasuk Para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Jufaldi dikutip dari lamna resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan
Hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
Berdasarkan berita acara tersebut, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Dengan demikian, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Hal itu diperkuat dengan tidak ada pengaduan masyarakat termasuk Para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Jufaldi dikutip dari lamna resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan