Bawaslu Akui Tak Bisa Akses Data di Sistem Pencalonan Pemilu Presiden dan Wapres 2024
Lusi mahgriefie
Senin, 28 September 2026 - 13:05 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberi keterangan di sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Rabu (23/9). Foto: dok. MK
Dalam sidang pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id.
Hal itu disampaikan Bagja dalam persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (28/9/2026).
Menurut Bagja, Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.
"Karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," kata Bagja dalam keterangannya.
Ia menambahkan, meski begitu tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu, serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024, berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.
Baca juga:Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi
Bawaslu pernah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Bagja dalam persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (28/9/2026).
Menurut Bagja, Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.
"Karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," kata Bagja dalam keterangannya.
Ia menambahkan, meski begitu tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu, serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024, berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.
Baca juga:Kasus Gugatan Ijazah Gibran, KPU Klaim Dokumen Persyaratan Telah Diverifikasi
Bawaslu pernah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.