home global news

Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan Prabowo

Selasa, 29 September 2026 - 17:15 WIB
Suasana sidang pemeriksaan Pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. Foto: dok. MK
Para pemohon dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan beberapa hal. Diantaranya, memohon MK untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para Pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari, setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun para Pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.

Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui Mahkamah Konstitusi adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjut dilantik?

Baca juga:Pelantikan Gibran sebagai Wapres Tak Berarti Menghapus Cacatnya Proses Pencalonan

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2026).

Dalam petitumnya, para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan. Adapun permohonan tersebut yaitu:

1. Memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif, dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya