Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR Jadi Rp275.000
Ahmad zuhdi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:35 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk Covid-19. Kemenkes mengumumkan harga pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti instruksi yang disampaikan Bapak Presiden tentang harga penurunan real time PCR, perlu kami sampaikan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).
Baca juga:Waspadai Lonjakan Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lebih Antisipatif
Lebih lanjut, Kadir meminta agar semua fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi harga RT-PCR tersebut. "Kemudian hasil pemeriksaan real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut dikeluarkan maksimal 1x24 jam pada saat pengambilan swab," katanya.
Kemenkes juga meminta kepada Dinas Kesehatan daerah dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan real time PCR akan dilakukan secara berkala," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan daerah, Kemenkes menyebut telah menyiapkan 1.000 laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tersebar di berbagai daerah. Kemenkes juga sedang mengidentifikasi daerah mana saja yang belum terdapat mesin pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga:Perkuat Perlindungan PTM Terbatas, Pemerintah Percepat Vaksinasi Remaja
"Menindaklanjuti instruksi yang disampaikan Bapak Presiden tentang harga penurunan real time PCR, perlu kami sampaikan bahwa batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10).
Baca juga:Waspadai Lonjakan Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lebih Antisipatif
Lebih lanjut, Kadir meminta agar semua fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi harga RT-PCR tersebut. "Kemudian hasil pemeriksaan real time PCR dengan tarif tertinggi tersebut dikeluarkan maksimal 1x24 jam pada saat pengambilan swab," katanya.
Kemenkes juga meminta kepada Dinas Kesehatan daerah dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan pelaksanaan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. "Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan real time PCR akan dilakukan secara berkala," ujarnya.
Dalam memenuhi kebutuhan daerah, Kemenkes menyebut telah menyiapkan 1.000 laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tersebar di berbagai daerah. Kemenkes juga sedang mengidentifikasi daerah mana saja yang belum terdapat mesin pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga:Perkuat Perlindungan PTM Terbatas, Pemerintah Percepat Vaksinasi Remaja