MK Putuskan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Akankah Permohonan Denny Indrayana Cs Dikabulkan?
Lusi mahgriefie
Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:54 WIB
Suasana sidang di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal putuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, Selasa, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon tersebut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga:Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan Gibran
Berdasar pada syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, Selasa, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon tersebut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga:Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan Gibran
Berdasar pada syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.