Meski Menolak Kabulkan Gugatan, Tapi MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA
Lusi mahgriefie
Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:30 WIB
Meski Menolak Kabulkan Gugatan, Tapi MK Nyatakan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA
Gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu, MK juga menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sebagai tanda tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), membacakan hasil putusan yang menyatakan bahwa gugatan pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditolak.
Namun begitu, perihal ijazah Gibran yang dipertanyakan Pemohon, Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK bahwa putra dari mantan Presiden Joko Widodo itu memiliki ijazah.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo.
Baca juga:Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Meski begitu, Suhartoyo menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," lanjut Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), membacakan hasil putusan yang menyatakan bahwa gugatan pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dalam persoalan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditolak.
Namun begitu, perihal ijazah Gibran yang dipertanyakan Pemohon, Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK bahwa putra dari mantan Presiden Joko Widodo itu memiliki ijazah.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo.
Baca juga:Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Meski begitu, Suhartoyo menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," lanjut Suhartoyo.