home lifestyle muslim

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Bondan Prakoso Bersuara

Rabu, 07 Oktober 2026 - 18:13 WIB
MK tak temukan bukti ijazah Gibran setara SMA. Foto: MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca juga: Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi Publik

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan setingkat SMA di luar negeri.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) malam.

"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo.

Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah figur publik. Bondan Prakoso dan Wanda Hamidah menjadi dua di antaranya yang menyampaikan respons melalui platform Threads.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya