Putusan MK soal Gibran Mendunia, Media Asing Soroti Dokumen Pendidikan
Esti setiyowati
Rabu, 07 Oktober 2026 - 21:06 WIB
MK Tak Diskualifikasi Gibran, Media Asing Soroti Ijazah Setara SMA. Foto: MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian sejumlah media asing.
Beberapa media seperti The Straits Times, ABC News, dan Reuters menyoroti tentang keputusan MK yang tidak membatalkan atau mendiskualifikasiGibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Saat Ini Ingin Fokus Sukseskan Program Presiden
Media asing itu juga memberi perhatian pada pernyataan MK yang tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA)atau sekolah derajat.
Reuters memberitakan tentang pendidikan setingkat SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Namun, dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024, yang diputuskan tidak lengkap, tidak menjadikannya kehilangan jabatan.
“Meski Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir seperti dikutip Reuters.
Beberapa media seperti The Straits Times, ABC News, dan Reuters menyoroti tentang keputusan MK yang tidak membatalkan atau mendiskualifikasiGibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Saat Ini Ingin Fokus Sukseskan Program Presiden
Media asing itu juga memberi perhatian pada pernyataan MK yang tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA)atau sekolah derajat.
Reuters memberitakan tentang pendidikan setingkat SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Namun, dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024, yang diputuskan tidak lengkap, tidak menjadikannya kehilangan jabatan.
“Meski Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir seperti dikutip Reuters.