home global news

Jimly Asshiddiqie Menilai MK Terobos Prosedur Soal Putusan Perkara Ijazah Gibran

Jum'at, 09 Oktober 2026 - 07:42 WIB
Foto: ist
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa MK dalam menangani perkara syarat pendidikan Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, telah menerobos prosedur. Mulai dari persidangan hingga putusan.

Menurut Jimly, putusan MK dirumuskan secara ragu-ragu, minimalis, dan paling aman. Padahal sebenarnya, MK bisa menghentikan melalui proses dismissal sebelum berlanjut ke persidangan. Tetapi MK malah memilih tetap menggelar sidang pendahuluan, meski menurutnya para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilu.

"Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas. Siapa tahu di tengah jalan nambah ini pemohon," kata Jimly kepada wartawan, dikutip Jumat (9/10/2026).

Baca juga:Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan Wapres

Ia menambahkan, dari sidang pendahuluan tersebut semestinya permohonan dapat langsung dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) jika pemohon dinilai tidak memenuhi syarat.

Namun kemudian MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan.

Jimly menilai langkah tersebut merupakan terobosan lain agar persoalan yang dinilainya besar dibahas di ruang sidang, bukan berkembang menjadi konflik di luar persidangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya