home global news

5 Tindak Lanjut Pascaputusan Gibran, Denny Indrayana: Jika Tidak Mundur Maka Kita Mundurkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:35 WIB
5 Tindak Lanjut Pascaputusan Gibran, Denny Indrayana: Jika Tidak Mundur Maka Kita Mundurkan
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak mundur dari jabatannya, maka rakyat yang akan mundurkan. Selain itu, Denny juga menyampaikan lima tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pencalonan wapres di Pemilu 2024.

"Jika Gibran tidak mundur maka kita mundurkan. Karena rakyat berhak untuk menengakkan daulat rakyat. Terusakan perjuangan dan perlawanan," kata Denny, dilansir video Youtube Denny Indrayana, Senin (19/10/2026).

"Kita sudah dengan sabar memberi kesempatan kepada Saudara Gibran bin Jokowi untuk mundur, tapi sebagaimana diduga, yang bersangkutan tetap duduk di kursi wapres tanpa malu," lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.

Baca juga:Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena Sanksi

Ia menambahkan, sebagai orang yang beretika sebenarnya malu memiliki Wapres yang oleh MK sudah ditegaskan tidak punya bukti tamat SMA, yang menjadi syarat pencalonan. "Oleh karena itu secara moral dan legal Gibran sebenarnya tidak sah dan memenuhi kriteria sebagai calon wapres apalagi wapres Republik Indonesia," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, mulai sekarang dia menggaungkan hashtag #BUKANWapresGibran yang menurutnya ini menjadi sebuah simbol gerakan moral untuk tetap mengangkat etika malu duduk pada jabatan publik, padahal sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat.

Diketahui, hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara gugatan syarat pendidikan calon wapres Gibran pada Pemilu 2024 menyatakan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Padahal jelas bahwa syarat pencalonan diri sebagai cawapres adalah minimal lulus SMA/sederajat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya