Ustadz Khalid Basalamah Akui Setor USD 554.500 ke Kementerian Agama Era Yaqut
Tim langit 7
Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:57 WIB
Khalid Basalamah memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 20232024 dan membenarkan penyerahan uang sebesar USD 554.500 yang dikembalikan ke KPK.
LANGIT7.ID-Jakarta; Babak baru sidang kuota haji. Ustaz Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Yang bikin menarik, di depan majelis hakim, ustadz Basalamah membenarkan adanya penyerahan uang fee percepatan haji senilai USD 554.500 yang sempat disetorkan ke pihak Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas, lalu dikembalikan ke KPK.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Jaksa KPK memulai dengan menanyakan perihal uang yang dititipkan staf Basalamah, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah singkat.
Jaksa kemudian menghadirkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai USD 354.500 dalam pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Basalamah mengaku mengetahui hal tersebut.
Pemeriksaan berlanjut ke barang bukti nomor 1591, yakni uang USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Basalamah membenarkannya. Jaksa merinci bahwa dana itu terbagi dalam beberapa kali transfer: USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu.
"Betul," jawab Basalamah atas rincian tersebut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Jaksa KPK memulai dengan menanyakan perihal uang yang dititipkan staf Basalamah, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah singkat.
Jaksa kemudian menghadirkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai USD 354.500 dalam pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Basalamah mengaku mengetahui hal tersebut.
Pemeriksaan berlanjut ke barang bukti nomor 1591, yakni uang USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Basalamah membenarkannya. Jaksa merinci bahwa dana itu terbagi dalam beberapa kali transfer: USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu.
"Betul," jawab Basalamah atas rincian tersebut.