home edukasi & pesantren

3 Langkah Strategis OJK Guna Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04 WIB
3 Langkah Strategis OJK Guna Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal
Tiga langkah kebijakan strategis dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi terus memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.

Ketiga langkah strategis tersebut yaitu perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.

Semuanya menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, dikutip Selasa (27/10/2026).

Baca juga:Sinergi OJK–BEI: Menjaga Nalar Pasar Modal agar Tetap Dipercaya Investor

Hasan Fawzi dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai Langkah pertama yaitu OJK perpanjang periode pemberlakuan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023.

"Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor," kata Hasan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya