Kasus Pesantren Sukoharjo, MUI Desak Propam Periksa Prosedur
Ahmad zuhdi
Jum'at, 30 Oktober 2026 - 16:26 WIB
Kasus Pesantren Sukoharjo, MUI Desak Propam Periksa Prosedur
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses penggerebekan dan penegakan hukum yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain itu, MUI meminta Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional di lapangan.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat melalui keterangan tertulis bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”. Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah pengurus harian, di antaranya Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wasekjen KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren Muhammad Iqbal.
Keprihatinan ini bermula dari surat edaran pihak pesantren yang mengungkap adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris ponpes.
Peristiwa tersebut dikaitkan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung babi di Sukoharjo, di mana sejumlah santri sempat dibawa untuk diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan. Menanggapi hal tersebut, MUI menegaskan bahwa setiap tindak pidana wajib diproses hukum, namun harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan perlindungan terhadap hak asasi, khususnya anak di bawah umur.
"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum," kata Kiai Fahrur Rozi, dikutip laman MUI, Jumat (30/10/2026).
Berikut adalah lima poin utama pernyataan sikap MUI terkait peristiwa tersebut:
Selain itu, MUI meminta Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak proporsional di lapangan.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat melalui keterangan tertulis bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum”. Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah pengurus harian, di antaranya Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wasekjen KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren Muhammad Iqbal.
Keprihatinan ini bermula dari surat edaran pihak pesantren yang mengungkap adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris ponpes.
Peristiwa tersebut dikaitkan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung babi di Sukoharjo, di mana sejumlah santri sempat dibawa untuk diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan. Menanggapi hal tersebut, MUI menegaskan bahwa setiap tindak pidana wajib diproses hukum, namun harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan perlindungan terhadap hak asasi, khususnya anak di bawah umur.
"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum," kata Kiai Fahrur Rozi, dikutip laman MUI, Jumat (30/10/2026).
Berikut adalah lima poin utama pernyataan sikap MUI terkait peristiwa tersebut: