home global news

Denny Indrayana: MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Sebut Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Jum'at, 30 Oktober 2026 - 22:19 WIB
Denny Indrayana menyebut MA mengabulkan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran.


LANGIT7.ID-Jakarta; Ribut ribut soal status ijasah Wapres Gibran makin menarik. Terutama dasar pencawapresan Gibran yang menggunakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya, ternyata yang disebut ijazah luar negeri yang disetarakan dengan sederajat dengan SMA di Indonesia sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi(MK) tidak ada bukti fisik ijazahnya.

Kini, pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana juga mengungkap informasi terbaru bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan MA ini secara tidak langsung memperkuat putusan MK yang dalam amar putusannya menegaskan ijazah fisik SMA yang diperoleh dari luar negeri yang disetarakan dengan SMA/SMK di Indonesia melalui suket, final dinyatakan tidak ada bukti fisik ijazah.

Denny dalam konferensi pers pada 30 Oktober 2026 menjelaskan bahwa informasi pembatalan suket tersebut diperoleh dari tangkapan layar putusan kasasi MA yang baru terbit.

"Breaking news, hari ini Mahkamah Agung menerbitkan putusan dikabulkan gugatan Pak Subhan. Logikanya permohonan Pak Subhan untuk pembatalan suket batal," kata Denny.

Denny menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PTUN, kemudian dikuatkan di tingkat banding PTTUN, sebelum akhirnya diajukan kasasi ke MA. Dengan dikabulkannya kasasi, menurut Denny, suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 dinyatakan batal.

"Ini artinya makin jelas bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya