home global news

PDIP Usung Hak Angket DPR, Pascaputusan MA Soal Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:38 WIB
Foto: dok. RRI
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah. Hasto menyebut kemungkinan PDIP akan mendorong penggunaan hak angket di DPR.

Namun Hasto mengatakan, PDIP tidak bisa bergerak sendiri untuk mewujudkan penggunaan hak angket mengingat kekuatan PDIP di parlemen hanya sekira 18% atau 110 kursi. Oleh karenanya, PDIP membutuhkan dukungan dan juga komunikasi dengan partai politik lainnya.

"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Baca juga:Kasasi Dikabulkan, MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Putusan MA, menurut Hasto, telah mengangkat kembali persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga hal ini semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu, ijazahnya tidak ditemukan.

Hasto menilai persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif. Namun, kata dia, juga menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya